Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Statistik Pertumbuhan Permohonan Informasi Pertahun

Pemohon Informasi
100
Pengajuan Keberatan
100

Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik 2023

Permintaan Informasi Publik 2023
100
Keberatan Informasi Publik 2023
100
Jumlah Informasi Diberikan pada tahun 2023
100
Informasi yang Ditolak pada 2023
100
Informasi tentang Alasan Penolakan atas Informasi Publik di tahun 2023
100
Pengumuman
Berita

Aduan dan Laporkan

Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang

Skip to content