PPID Pelaksana BPVP Banda Aceh

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPVP Banda Aceh membuat portal khusus agar publik lebih mudah mencari informasi yang dibutuhkan. Kami menyediakan navigasi di sebelah kanan layar Anda jika dikases dengan notebook atau PC dan berada di bagian bawah konten ini jika Anda mengakses dengan perangkat gengam.

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Statistik Pertumbuhan Permohonan Informasi Pertahun

100
Pemohon Informasi
100
Pengajuan Keberatan
Pengumuman
Berita
Skip to content