Tata Cara Pengaduan Pelanggaran

Tata Cara Pengaduan

Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat Badan Publik

1. Masuk Kanal Laporan

Kunjungi situs SP4N LAPOR! melalui tautan di bawah ini.

www.lapor.go.id

2. Pilih Tipe Laporan

Pilih klasifikasi laporan sebagai "Pengaduan" untuk memulai proses.

3. Tulis Laporan

Tuliskan laporan Anda secara singkat, jelas, dan lengkap agar mudah dipahami.

4. Pendataan & Disposisi

Laporan akan didata dan diteruskan ke instansi pemerintah yang berwenang.

5. Tindak Lanjut

Instansi berwenang akan menindaklanjuti laporan yang telah Anda kirimkan.

6. Selesai

Proses pengaduan selesai. Anda dapat memantau status laporan Anda di situs LAPOR!.

Alur ini merupakan visualisasi dari standar layanan pengaduan publik.

© 2025 PPID Pelaksana BPVP Banda Aceh

Skip to content