Biaya Layanan

Seluruh pelayanan informasi publik di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Banda Aceh tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan tarifnya sesuai peraturan terkait. Seluruh biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Skip to content