Sebagai PPID Pelaksana, kita berkewajiban untuk memberikan pelayanan informasi publik yang terbaik.
Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik secara efektif.
Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala
Â
Informasi yang wajib disampaikan secara cepat, tepat, dan akurat oleh badan publik kepada masyarakat.
Informasi yang disediakan berdasarkan permintaan masyarakat melalui prosedur tertentu.
Informasi dikecualikan
“Klik download e-formulir dan lengkapi sesuai dengan ketentuan yang tertera, kemudian kirimkan melalui alamat surel (blkbandaaceh@kemnaker.go.id). Apabila mengalami kendala silahkan hubungi kami melalui kontak yang tertera”
Aksesibilitas Tool