Tugas, Fungsi & Wewenang PPID

Tugas PPID

Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Pendidikan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.

Fungsi PPID

  • Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  • Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  • Pengujian konsekuensi;
  • Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  • Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
  • Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan
  • Pengelolaan Informasi Publik;
  • Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu
  • dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  • pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.

Wewenang PPID

  • Mengoordinasikan seluruh unit kerja di BPVP Banda Aceh dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  • Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian terhadap konsekuensi;
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk kategori dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  • Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala setidak-tidaknya 6 (enam) bulan sekali;
  • Meminta informasi kepada Perangkat PPID BPVP Banda Aceh pemilik Informasi jika informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh PPID BPVP Banda Aceh namun dikuasai oleh penanggung jawab pengelolaan, pelayanan, dan pengarsipan informasi unit kerja.

Struktur Organisasi

Rahmad Faisal

Rahmad Faisal

Kepala BPVP Banda Aceh
Pejabat PPID PELAKSANA UPT di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Banda Aceh
Fajari Arif Setia, S.Kom., M.T.

Fajari Arif Setia, S.Kom., M.T.

Sub Koordinator Pemberdayaan
Ketua PPID berdasarkan Keputusan Kepala Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Banda Aceh Nomor 2.8/5874/HM.08/VII/2024
Nova Widiastati, S.Pd.

Nova Widiastati, S.Pd.

Kasubbag Umum
Sekertaris PPID berdasarkan Keputusan Kepala Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Banda Aceh Nomor 2.8/5874/HM.08/VII/2024

Jam Kunjungan

Waktu kunjungan ke PPID Pelaksana Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Banda Aceh

Senin - Kamis 08:00 AM - 04:00 PM
Friday 08:00 AM - 04:30 PM
Sabtu - Minggu Closed
Skip to content