Pada tahun 2004 dengan surat dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor :120/2490/SJ/2004, tanggal 16 September 2004 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia mengenai Rekomendasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOP), sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan pasal 11 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, yaitu memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai penataan daerah, pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta kemampuan daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan kewenangannya. Atas dasar itu maka status BLK Banda Aceh yang semula merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pusat (UPTP) berubah menjadi Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) dengan nomenklatur Balai Latihan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja (BLP2TK) Banda Aceh dibawah Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.