Kemudian pada tahun 2006 Balai Latihan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja (BLP2TK) dikembalikan ke pusat, ini sebagai akibat dari tidak berfungsinya dengan baik fungsi dari BLK sewaktu berada di daerah (UPTD). Dengan dikembalikannya BLP2TK ke pusat, maka status nya menjadi Unit Pelaksanaan teknis Pusat (UPTP) dengan nomenklatur BLKI Banda Aceh yang seluruh kebijakan di BLK mengacu kepada kebijakan yang ada di pusat. Berdasarkan Kepmen Nomor :06/PER.MEN/III/2006 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksanaan teknis di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tugas pokok BLK adalah melaksanakan program pelatihan tenaga kerja, uji coba program pelatihan, uji kompetensi serta pemberdayaan lembaga pelatihan di bidang industri.