Atas bantuan Bank Dunia (IBRD) melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. pembangunan BLK-BLK pada waktu itu meliputi 7 (tujuh) BLK yaitu : Banda Aceh, Jambi, Padang, Semarang, Surabaya, Pontianak dan Denpasar Bali.
BLKI Banda Aceh, diresmikan pada tanggal 04 Januari 1985 oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Bapak Sudomo
Pada tahun 2004 dengan surat dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor :120/2490/SJ/2004, tanggal 16 September 2004 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia mengenai Rekomendasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOP), sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan pasal 11 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, yaitu memberikan pertimbangan kepada…Read More
Kemudian pada tahun 2006 Balai Latihan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja (BLP2TK) dikembalikan ke pusat, ini sebagai akibat dari tidak berfungsinya dengan baik fungsi dari BLK sewaktu berada di daerah (UPTD). Dengan dikembalikannya BLP2TK ke pusat, maka status nya menjadi Unit Pelaksanaan teknis Pusat (UPTP) dengan nomenklatur BLKI Banda Aceh…Read More