Berita Kemnaker

Paket Ramadhan

Menaker Hanif Dhakiri Bagikan 1.000 Paket Ramadan

Jakarta–Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri memberikan 1000 paket Ramadan kepada pegawai di lingkungan Kemnaker yang terdiri dari pegawai golongan I, II, satuan pengamanan (satpam) dan petugas kebersihan. Pembagian bantuan paket Ramadan tersebut dilakukan dalam acara buka puasa bersama Kementerian Ketenagakerjaan dengan pegawai dan mitra kerja di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Dalam sambutannya, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan tujuan acara buka puasa bersama selain sebagai ajang silaturrahmi, juga agar semakin akrab dan solid diantara pegawai Kemnaker. “Sehingga kita ke depan, semakin lebih produktif dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Mudah-mudahan dengan buka puasa bersama ini keberkahan bulan Ramadhan mengalir kepada kita semua bangsa Indonesia, ” kata Menteri Hanif. Hanif Dhakiri berharap acara buka puasa bersama di Kemnaker memberikan keberkahan bulan Ramadan kepada pegawai Kemnaker dan seluruh bangsa Indonesia. “Kita saling doakan di bulan yang mulia ini, agar kita selalu diberikan kesehatan, keberkahan, dan kelancaran dalam menjalan seluruh aktivitas ibadah di bulan suci Ramadan. Mudah-mudahan ini menjadi berkah. Berkah bagi Indonesia, ” katanya. Hanif Dhakiri juga menyerukan pegawai dan mitra di lingkungan Kemnaker agar menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum untuk introspeksi diri sekaligus menghindari diri untuk menyebarkan ujaran kebencian. “Akhir-akhir ini banyak orang semakin cinta Islam, banyak menyebut nama Tuhan dan melantunkan ayat-NYA, tetapi mencaki maki saudaranya. Mudah-mudahan, kita terhindar dari hal semacam itu, ” kata Hanif. “Mohon doanya semoga Kemnaker ini bisa terus berjalan dengan lebih baik dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja Indonesia, ” ujarnya. Sambil menanti azan Magrib berkumandang, ribuan pegawai Kemnaker tampak khusyuk mendengarkan tausyiah Ramadan oleh KH. Abdul Manan Ghani. Biro Humas Kemnaker

Menaker Hanif Dhakiri Bagikan 1.000 Paket Ramadan Read More »

Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019, Ini Isinya

Jakarta— Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 ini ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia. “Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja /buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ujar Menaker Hanif di Jakarta pada Kamis (16/5). Dalam surat edarannya, Menaker Hanif mengatakan, SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR,” kata Menaker Hanif. “Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker Hanif. Terkait jumlah besaran THR, setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 (satu) bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1  bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” ujar Menaker Hanif. Sedangkan terkait penerapan sanksi, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi admistrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentangTata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Sementara untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Hanif Dhakiri berharap masing-masing provinsi membentuk  Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019. “Kita juga meminta para Gubernur beserta para Bupati/Walikota untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” kata Hanif. Biro Humas Kemnaker

Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019, Ini Isinya Read More »