Berita Kemnaker

Mengenal Program Kartu Prakerja

Apa sih Kartu Prakerja itu? Program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget] [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget] [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Features_Widget”][/siteorigin_widget] [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Panels_Widgets_Image”][/siteorigin_widget] [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget] Syarat Penerimaan Warga Negara Indonesia Usia minimal 18 tahun Sedang tidak mengikuti pendidikan formal Metode Pelatihan Pelatihan Online (E-Learning) Pelatihan Offline (Tatap Muka) Mengapa SISNAKER? Sistem Informasi Ketenagakerjaan Mitra Tanpa Biaya Lembaga pelatihan yang bermitra dengan SISNAKER tidak dikenakan biaya sepeserpun. Platform Pemerintah Informasi yang aman, terjamin, valid, dan pasti. Data kamu pasti dilindungi!. Harga Lebih Murah Pelatihan sejenis yang ditawarkan pasti lebih murah dibanding platform digital lain. Kualitas Pelatihan Hanya lembaga pelatihan yang terakreditasi LA-LPK yang ditawarkan kepada masyarakat. Ekosistem Ketenakerjaan Dengan bergabung di SISNAKER, kamu bisa mengakses seluruh layanan ketenagakerjaan online. [siteorigin_widget class=”WP_Widget_Custom_HTML”][/siteorigin_widget] [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Features_Widget”][/siteorigin_widget] 1,102 Lembaga Pelatihan Mitra Kartu Prakerja [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Features_Widget”][/siteorigin_widget] 1,953 Pelatihan Tersedia [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget] [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Image_Widget”][/siteorigin_widget] Daftar di Website Kartu Prakerja Penginputan Data dan Seleksi Online Petugas Pengantar Kerja/Antar Kerja di Disnaker mendampingi peserta untuk mendaftar melalui website secara kolektif dan melakukan seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi. Pilih Pelatihan Memilih Pelatihan yang Disyaratkan Industri Petugas Pengantar Kerja/Antar Kerja di Disnaker mendampingi peserta untuk mendaftar melalui website secara kolektif dan melakukan seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi. [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Image_Widget”][/siteorigin_widget] [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Image_Widget”][/siteorigin_widget] Mengikuti Pelatihan Mengikuti Pelatihan di SISNAKER Mengikuti pelatihan secara online maupun offline dan dapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga. Beri Ulasan & Rating Ulasan dan Rating Terhadap Lembaga Pelatihan Berikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan melalui SISNAKER setelah melakukan proses pelatihan. [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Image_Widget”][/siteorigin_widget] [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Image_Widget”][/siteorigin_widget] Mendapatkan Insentif Dapatkan Insentif Setelah Mengikuti Pelatihan Dapatkan insentif dan akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo wallet Kartu Prakerja kamu. Survei Kebekerjaan Survei Kebekerjaan Sebagai Feedback Efektivitas Program Survei yang ditanyakan dalam 3 tahap dengan insentif pengisian survei sebesar Rp150.000 sebagai feedback efektivitas program, kesesuaian pelatihan dan penempatan kerja, dll. [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Image_Widget”][/siteorigin_widget] sumber: prakerja.kemnaker.go.id    prakerja.go.id

Mengenal Program Kartu Prakerja Read More »

Penerimaan PBK Tahap III

Hai rakan Aceh diberitahukan bahwa BLK Banda Aceh kembali membuka  pendaftaran pelatihan berbasis kompetensi tahap III Tahun 2020, pendaftaran dan pelatihan tidak dipungut biaya (gratis). [spacer color=”264C84″ icon=”Select a Icon”]Pendaftarannya dimulai tanggal 30 Maret s/d 28 April 2020. Seleksi Tahap III tanggal :  29 April 2020* Daftar Ulang Tahap III tanggal : 05 – 13 Mei 2020* Daftar Pelaksanaan Tahap III tanggal : 16 Juni 2020* [textmarker color=”e24c00″]*Waktu Seleksi, Daftar Ulang dan Pelaksanaan Pelatihan tentative melihat kondisi covid19, dan kebijakan pimpinan[/textmarker][spacer color=”264C84″ icon=”Select a Icon”] Program Pelatihan  yang dibuka : Pengelola Administrasi Perkantoran Customer Service Junior Administrative Assistant Reparasi Perangkat Keras HP Service Sepeda Motor Injeksi Kendaraan Ringan Injeksi Desain Grafis Perakitan Komputer Teknisi Pemasangan Jaringan Komputer Practical Office PLC Pemasangan Listrik Bangunan Sederhana Teknisi Instalasi Tenaga Operator Mesin Bubut Refrigerasi Komersial Perawatan AC Split Drafter_Bangunan Menjahit Dengan Mesin Membuat Hiasan Bordir Manual Membuat Hiasan Bordir Komputer Membuat Bedcover Las SMAW Posisi 2G Barista Pembuatan Roti Dan Kue [textmarker color=”264c84″]Bagi para peserta yang mendaftar online harap melengkapi berkas persyaratan setelah dinyatakan lulus seleksi.[/textmarker] Syarat pendaftaran : Fotokopi KTP 1 lembar/kartu keluarga Fotokopi ijazah ( jika ada ) Pas photo 3×4 sebanyak 5 lembar latar merah [button link=”https://pelatihan.kemnaker.go.id” size=”default” icon=”Select a Icon” side=”left” target=”” color=”b70900″ textcolor=”ffffff”]Daftar[/button]

Penerimaan PBK Tahap III Read More »

Menindaklanjuti Surat Edaran Menaker, Disnakertrans Jawa Barat Buka Enam Posko Pengaduan THR

Bandung — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di enam lokasi. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Kami telah membuka Posko Pengaduan THR di enam lokasi di Jawa Barat. Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja sekaligus bentuk pengawasan terhadap perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, Selasa (21/5/2019). Ade menjelaskan, keenam lokasi posko tersebut antara lain terletak di Kantor Pusat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Tasikmalaya. “Kami sengaja membuka posko pengaduan THR di lima lokasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan yang terkait pembayaran THR secara langsung,” ujar Ade. Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, pada tahun 2018 Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menerima 14 pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR. “Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui forum bipartit maupun dengan memberikan teguran langsung ke perusahaan melalui pengawas ketenagakerjaan,” ungkapnya. Untuk info lebih lanjut tentang posko THR di Provinsi Jawa Barat, masyarakat bisa menghubungi nomor +6281223508571 atau melalui email disnakertrans.perlindungan@gmail.com Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (20/5/2019). Layanan Posko THR 2019 ini akan beroperasi hingga 10 Juni 2018. Dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.30 dan hari libur pukul 09.00-15.30 WIB. Masyarakat yang ingin mengadu bisa juga  menghubungi Telepon : 021 526 0488; Whatsapp : 0812 1257 6261 (Pelayanan Konsultasi); 0813 1038 0973 (Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Hukum) dan email : poskothr@kmnaker.go.id serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR. Biro Humas Kemnaker

Menindaklanjuti Surat Edaran Menaker, Disnakertrans Jawa Barat Buka Enam Posko Pengaduan THR Read More »

kemnaker

Menaker Hanif Resmikan Posko Pengaduan THR 2019

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 yang berada di Pusat Layanan Terpadu Satu atap (PTSA) gedung B lantai 1 kantor Kemnaker, Jakarta. Layanan Posko THR 2019 ini dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2018, setiap hari kerja jam 08.00-15.30 dan hari libur jam 09.00-15.30 wib. Bagi masyarakat yang ingin mengadu bisa juga menghubungi Telepon : 021 526 0488; Whatsapp : 0812 1257 6261 (pelayanan konsultasi); 0813 1038 0973 (penegakan konsultasi) dan email :poskothr@kmnaker.go.id serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pembentukan posko THR 2019 ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja yang sudah didirikan dari tahun ke tahun. Tak hanya di pusat, Posko-posko THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap Provinsi. “Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019). Hanif menambahkan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan selanjutnya menindaklanjutinya atas pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. “Nanti di sana (posko THR) akan menerima aduan terkait pembayaran THR, baik itu keterlambatan, tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor-faktor yang lain. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, ” ujar Hanif. “Kita minta ke Pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi/kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin,” kata Hanif. Hanif menambahkan apabila perusahaan terlambat membayarkan THR kepada buruh/pekerja, maka sesuai peraturan akan dikenakan denda 5 %. Perusahaan yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. “Untuk itu diperlukan peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan, ” katanya. Pengaduan Menurun Berdasarkan hasil rekapitulasi data pada tahun sebelumnya, terdapat trend penurunan baik dari pekerja/buruh yang melakukan pelayanan konsultasi maupun yang melakukan pengaduan pembayaran THR. Jumlah pekerja/buruh yang melakukan konsultasi pada tahun 2017 sebanyak 2.390 orang, sementara pada tahun 2018 sebanyak 606 orang. Sedangkan untuk pengaduan THR 318 menurun 25% dari tahun 2017 yaitu 412 yang telah ditindaklanjuti di 10 provinsi. “Hasil evaluasi pelayanan posko tahun lalu, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini akan lebih baik sesuai dengan ketentuan serta kesadaran perusahaan untuk mentaati ketentuan pembayaran THR Keagamaan di perusahaan,” kata Hanif. Tentunya hal tersebut diperlukan kepedulian serta partisipasi perusahaan. Dengan demikian diharapkan akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha di tempat kerja bagi pekerja/buruh dan pengusaha, sehingga akan terwujud hubungan kerja yang kondusif dan produktif. Biro Humas Kemnaker

Menaker Hanif Resmikan Posko Pengaduan THR 2019 Read More »

Paket Ramadhan

Menaker Hanif Dhakiri Bagikan 1.000 Paket Ramadan

Jakarta–Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri memberikan 1000 paket Ramadan kepada pegawai di lingkungan Kemnaker yang terdiri dari pegawai golongan I, II, satuan pengamanan (satpam) dan petugas kebersihan. Pembagian bantuan paket Ramadan tersebut dilakukan dalam acara buka puasa bersama Kementerian Ketenagakerjaan dengan pegawai dan mitra kerja di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Dalam sambutannya, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan tujuan acara buka puasa bersama selain sebagai ajang silaturrahmi, juga agar semakin akrab dan solid diantara pegawai Kemnaker. “Sehingga kita ke depan, semakin lebih produktif dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Mudah-mudahan dengan buka puasa bersama ini keberkahan bulan Ramadhan mengalir kepada kita semua bangsa Indonesia, ” kata Menteri Hanif. Hanif Dhakiri berharap acara buka puasa bersama di Kemnaker memberikan keberkahan bulan Ramadan kepada pegawai Kemnaker dan seluruh bangsa Indonesia. “Kita saling doakan di bulan yang mulia ini, agar kita selalu diberikan kesehatan, keberkahan, dan kelancaran dalam menjalan seluruh aktivitas ibadah di bulan suci Ramadan. Mudah-mudahan ini menjadi berkah. Berkah bagi Indonesia, ” katanya. Hanif Dhakiri juga menyerukan pegawai dan mitra di lingkungan Kemnaker agar menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum untuk introspeksi diri sekaligus menghindari diri untuk menyebarkan ujaran kebencian. “Akhir-akhir ini banyak orang semakin cinta Islam, banyak menyebut nama Tuhan dan melantunkan ayat-NYA, tetapi mencaki maki saudaranya. Mudah-mudahan, kita terhindar dari hal semacam itu, ” kata Hanif. “Mohon doanya semoga Kemnaker ini bisa terus berjalan dengan lebih baik dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja Indonesia, ” ujarnya. Sambil menanti azan Magrib berkumandang, ribuan pegawai Kemnaker tampak khusyuk mendengarkan tausyiah Ramadan oleh KH. Abdul Manan Ghani. Biro Humas Kemnaker

Menaker Hanif Dhakiri Bagikan 1.000 Paket Ramadan Read More »

Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019, Ini Isinya

Jakarta— Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 ini ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia. “Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja /buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ujar Menaker Hanif di Jakarta pada Kamis (16/5). Dalam surat edarannya, Menaker Hanif mengatakan, SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR,” kata Menaker Hanif. “Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker Hanif. Terkait jumlah besaran THR, setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 (satu) bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1  bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” ujar Menaker Hanif. Sedangkan terkait penerapan sanksi, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi admistrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentangTata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Sementara untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Hanif Dhakiri berharap masing-masing provinsi membentuk  Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019. “Kita juga meminta para Gubernur beserta para Bupati/Walikota untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” kata Hanif. Biro Humas Kemnaker

Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019, Ini Isinya Read More »