Berita Kemnaker

Menaker Ida Wajibkan BLK Komunitas Bersinergi dengan Dunia Industri

Jakarta–Kementerian Ketenagakerjaan mengintruksikan kepada para pengelola Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas agar bersinergi dengan dunia industri sesuai potensi daerah masing-masing. Dengan bersinergi, lulusan BLK memiliki keterampilan yang memadai, serta lebih mudah terserap pasar kerja. “Kita dorong BLK Komunitas untuk bergandengan tangan dengan dunia usaha dunia industri untuk mempercepat pengurangan angka pengangguran dan memperluas  kesempatan kerja bagi para lulusannya,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (06/06/2021) Menaker Ida mengatakan, dengan bersinergi, lulusan pelatihan dapat dipastikan memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri dan lebih mudah terserap industri. Pada akhirnya, program pelatihan vokasi akan mengurangi biaya pelatihan/training dan investasi SDM bagi industri, sehingga tercipta simbiosis mutualisme antara BLK dan industri. Adapun bentuk sinergi dan kolaborasi yang dapat dilakukan di antaranya informasi pasar kerja; pengembangan kurikulum dan pengajaran; pengembangan standar kompetensi kerja dan kualifikasi nasional (SKKNI); sertifikasi kompetensi; On the Job Training (OJT); peningkatan keterampilan wirausaha; pengembangan training center di industri; dan bahkan menjadi co-manage lembaga pelatihan. Menurut Menaker Ida, dalam memperkuat pelatihan vokasi sebagai program unggulan peningkatan kualitas SDM Indonesia, Kemnaker menjadikan program transformasi BLK sebagai salah satu lompatan besar yang dilaksanakan pada saat ini. Arah kebijakan program ini adalah mengubah secara total BLK sebagai Balai Pelatihan Vokasi yang menjadi pusat pengembangan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja yang berdaya saing di tingkat nasional dan internasional. Sebagai contoh, Kemnaker membangun BLK komunitas di sekitar lokasi Danau Toba sebagai dukungan penyediaan SDM pekerja pariwisata untuk memajukan pariwisata Danau Toba. Keberadaan BLK Komunitas ini harus disinergikan dengan dunia industri pariwisata di sekitarnya. Menaker Ida  menyebut sejumlah pihak yang penting dijadikan mitra dengan BLK Komunitas bidang pariwisata, seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan asosiasi tour guide. Hal itu guna mengetahui standar pelayanan yang baik terhadap konsumen atau turis. “Taruhlah BLK Komunitas yang ada di Simalungun tidak gandengan tangan dengan hotel yang ada di Parapat, dia tidak tau bagaimana sebaiknya melatih housekeeping sesuai standar hotel yang benar. Begitu juga kalau tidak gandeng  asosiasi tour gudie, bagaimana BLK Komunitas tour guide ini bisa melatih anak-anak kita di situ tentang bagaimana sejarahnya, bagaimana meletusnya gunung itu,” terangnya. Menaker Ida mengatakan, Danau Toba sebagai  salah satu wisata super prioritas yang menjadi fokus pembangunan bagi pemerintah memiliki keunikan tersendiri karena terdapat wisata gunung dan air. “Jadi kita berharap banyak dari Danau Toba ini sangat berharap BLK Komunitas dapat berperan secara maksimal dalam menciptakan SDM yang berkompeten. Sejak tahun 2017, telah berdiri sebanyak 2.127 lembaga BLK Komunitas yang tersebar di lembaga keagamaan seperti pondok pesantren, seminari, damaseka, pasraman, dan komunitas serikat pekerja/serikat buruh yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Biro Humas Kemnaker

Menaker Ida Wajibkan BLK Komunitas Bersinergi dengan Dunia Industri Read More »

Menaker Ida Ajak Pemda Aceh Kembangkan BLK

Banda Aceh – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengajak pemerintah daerah di Provinsi Aceh, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, untuk bersama-sama pemerintah pusat mengembangkan BLK. Hal tersebut disampaikan Menaker Ida saat berdiskusi dengan sejumlah kepala daerah Provinsi Aceh di BLK Banda Aceh, hari Senin (11/01). Diskusi ini turut diikuti di antaranya Wakil Walikota Banda Aceh, Bupati Aceh Tamiang, dan Gubernur Aceh yang diwakili Kadisnakermobduk Provinsi Aceh. Menurut Menaker Ida, berbagai persoalan ketenagakerjaan di Aceh, baik akibat digitalisasi maupun pandemi Covid-19, dapat diatasi salah satunya dengan memperkuat BLK. Hal ini diperlukan karena kapasitas BLK pusat dan BLK UPTD (unit pelaksana teknis daerah) di Aceh hanya berkisar 80 ribu. Padahal, angka pengangguran di Aceh mencapai 150 ribu. Karena itu, pihaknya mengajak pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk berbagi tugas mengembangkan BLK. “Saya minta semua kepala daerah di Aceh bisa berbagi tanggungjawab terkait masalah ketenagakerjaan, dan kita selesaikan persoalan angkatan kerja di Aceh,” kata Menaker Ida. Dengan adanya pembagian tugas meningkatkan kapasitas BLK, kata Menaker Ida, persoalan pengangguran dapat cepat teratasi. “Saya mengajak pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, kami memberikan fasilitasi baik instrukturnya, fasilitasnya, peralatannya, kita berharap ada sharing juga dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Menaker Ida. Menaker Ida menambahkan, upaya kerja bersama tersebut dapat dilakukan salah satunya dengan membentuk Skill Development Center (SDC) di masing-masing daerah. SDC tersebut akan mempertemukan berbagai stakeholder ketenagakerjaan. “Kami juga mendorong lahirnya SDC, Skill Development Center, pusat mempertemukan antara supply and demand, jadi kebutuhan pasar kerjanya seperti apa, kemudian kita siapkan tenaga kerjanya seperti apa,” katanya. Menaker Ida menyebut, SDC tersebut telah terbentuk di Kabupaten Aceh Tamiang. “Sudah terbentuk SDC di Aceh Tamiang, sudah ada SK-nya, semoga tahun ini sudah mulai beroperasi,” ujarnya. Menurut Ida, angka kemiskinan Aceh disebabkan oleh adanya angka pengangguran. Dengan adanya BLK yang kuat dan memadai, pemerintah dapat segera meningkatkan kompetensi, agar pengangguran yang ada saat ini bisa mendapatkan pekerjaan atau berwirausaha. “Maka dengan demikian pengangguran dapat dikurangkan, dan kita bisa menekan angka kemiskinan di Aceh,” ujarnya. Biro Humas Kemnaker

Menaker Ida Ajak Pemda Aceh Kembangkan BLK Read More »

Mengenal Program Kartu Prakerja

Apa sih Kartu Prakerja itu? Program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget] [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget] [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Features_Widget”][/siteorigin_widget] [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Panels_Widgets_Image”][/siteorigin_widget] [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget] Syarat Penerimaan Warga Negara Indonesia Usia minimal 18 tahun Sedang tidak mengikuti pendidikan formal Metode Pelatihan Pelatihan Online (E-Learning) Pelatihan Offline (Tatap Muka) Mengapa SISNAKER? Sistem Informasi Ketenagakerjaan Mitra Tanpa Biaya Lembaga pelatihan yang bermitra dengan SISNAKER tidak dikenakan biaya sepeserpun. Platform Pemerintah Informasi yang aman, terjamin, valid, dan pasti. Data kamu pasti dilindungi!. Harga Lebih Murah Pelatihan sejenis yang ditawarkan pasti lebih murah dibanding platform digital lain. Kualitas Pelatihan Hanya lembaga pelatihan yang terakreditasi LA-LPK yang ditawarkan kepada masyarakat. Ekosistem Ketenakerjaan Dengan bergabung di SISNAKER, kamu bisa mengakses seluruh layanan ketenagakerjaan online. [siteorigin_widget class=”WP_Widget_Custom_HTML”][/siteorigin_widget] [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Features_Widget”][/siteorigin_widget] 1,102 Lembaga Pelatihan Mitra Kartu Prakerja [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Features_Widget”][/siteorigin_widget] 1,953 Pelatihan Tersedia [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget] [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Image_Widget”][/siteorigin_widget] Daftar di Website Kartu Prakerja Penginputan Data dan Seleksi Online Petugas Pengantar Kerja/Antar Kerja di Disnaker mendampingi peserta untuk mendaftar melalui website secara kolektif dan melakukan seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi. Pilih Pelatihan Memilih Pelatihan yang Disyaratkan Industri Petugas Pengantar Kerja/Antar Kerja di Disnaker mendampingi peserta untuk mendaftar melalui website secara kolektif dan melakukan seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi. [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Image_Widget”][/siteorigin_widget] [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Image_Widget”][/siteorigin_widget] Mengikuti Pelatihan Mengikuti Pelatihan di SISNAKER Mengikuti pelatihan secara online maupun offline dan dapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga. Beri Ulasan & Rating Ulasan dan Rating Terhadap Lembaga Pelatihan Berikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan melalui SISNAKER setelah melakukan proses pelatihan. [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Image_Widget”][/siteorigin_widget] [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Image_Widget”][/siteorigin_widget] Mendapatkan Insentif Dapatkan Insentif Setelah Mengikuti Pelatihan Dapatkan insentif dan akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo wallet Kartu Prakerja kamu. Survei Kebekerjaan Survei Kebekerjaan Sebagai Feedback Efektivitas Program Survei yang ditanyakan dalam 3 tahap dengan insentif pengisian survei sebesar Rp150.000 sebagai feedback efektivitas program, kesesuaian pelatihan dan penempatan kerja, dll. [siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Image_Widget”][/siteorigin_widget] sumber: prakerja.kemnaker.go.id    prakerja.go.id

Mengenal Program Kartu Prakerja Read More »

Penerimaan PBK Tahap III

Hai rakan Aceh diberitahukan bahwa BLK Banda Aceh kembali membuka  pendaftaran pelatihan berbasis kompetensi tahap III Tahun 2020, pendaftaran dan pelatihan tidak dipungut biaya (gratis). [spacer color=”264C84″ icon=”Select a Icon”]Pendaftarannya dimulai tanggal 30 Maret s/d 28 April 2020. Seleksi Tahap III tanggal :  29 April 2020* Daftar Ulang Tahap III tanggal : 05 – 13 Mei 2020* Daftar Pelaksanaan Tahap III tanggal : 16 Juni 2020* [textmarker color=”e24c00″]*Waktu Seleksi, Daftar Ulang dan Pelaksanaan Pelatihan tentative melihat kondisi covid19, dan kebijakan pimpinan[/textmarker][spacer color=”264C84″ icon=”Select a Icon”] Program Pelatihan  yang dibuka : Pengelola Administrasi Perkantoran Customer Service Junior Administrative Assistant Reparasi Perangkat Keras HP Service Sepeda Motor Injeksi Kendaraan Ringan Injeksi Desain Grafis Perakitan Komputer Teknisi Pemasangan Jaringan Komputer Practical Office PLC Pemasangan Listrik Bangunan Sederhana Teknisi Instalasi Tenaga Operator Mesin Bubut Refrigerasi Komersial Perawatan AC Split Drafter_Bangunan Menjahit Dengan Mesin Membuat Hiasan Bordir Manual Membuat Hiasan Bordir Komputer Membuat Bedcover Las SMAW Posisi 2G Barista Pembuatan Roti Dan Kue [textmarker color=”264c84″]Bagi para peserta yang mendaftar online harap melengkapi berkas persyaratan setelah dinyatakan lulus seleksi.[/textmarker] Syarat pendaftaran : Fotokopi KTP 1 lembar/kartu keluarga Fotokopi ijazah ( jika ada ) Pas photo 3×4 sebanyak 5 lembar latar merah [button link=”https://pelatihan.kemnaker.go.id” size=”default” icon=”Select a Icon” side=”left” target=”” color=”b70900″ textcolor=”ffffff”]Daftar[/button]

Penerimaan PBK Tahap III Read More »

Menindaklanjuti Surat Edaran Menaker, Disnakertrans Jawa Barat Buka Enam Posko Pengaduan THR

Bandung — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di enam lokasi. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Kami telah membuka Posko Pengaduan THR di enam lokasi di Jawa Barat. Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja sekaligus bentuk pengawasan terhadap perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, Selasa (21/5/2019). Ade menjelaskan, keenam lokasi posko tersebut antara lain terletak di Kantor Pusat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Tasikmalaya. “Kami sengaja membuka posko pengaduan THR di lima lokasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan yang terkait pembayaran THR secara langsung,” ujar Ade. Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, pada tahun 2018 Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menerima 14 pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR. “Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui forum bipartit maupun dengan memberikan teguran langsung ke perusahaan melalui pengawas ketenagakerjaan,” ungkapnya. Untuk info lebih lanjut tentang posko THR di Provinsi Jawa Barat, masyarakat bisa menghubungi nomor +6281223508571 atau melalui email disnakertrans.perlindungan@gmail.com Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (20/5/2019). Layanan Posko THR 2019 ini akan beroperasi hingga 10 Juni 2018. Dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.30 dan hari libur pukul 09.00-15.30 WIB. Masyarakat yang ingin mengadu bisa juga  menghubungi Telepon : 021 526 0488; Whatsapp : 0812 1257 6261 (Pelayanan Konsultasi); 0813 1038 0973 (Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Hukum) dan email : poskothr@kmnaker.go.id serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR. Biro Humas Kemnaker

Menindaklanjuti Surat Edaran Menaker, Disnakertrans Jawa Barat Buka Enam Posko Pengaduan THR Read More »

kemnaker

Menaker Hanif Resmikan Posko Pengaduan THR 2019

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 yang berada di Pusat Layanan Terpadu Satu atap (PTSA) gedung B lantai 1 kantor Kemnaker, Jakarta. Layanan Posko THR 2019 ini dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2018, setiap hari kerja jam 08.00-15.30 dan hari libur jam 09.00-15.30 wib. Bagi masyarakat yang ingin mengadu bisa juga menghubungi Telepon : 021 526 0488; Whatsapp : 0812 1257 6261 (pelayanan konsultasi); 0813 1038 0973 (penegakan konsultasi) dan email :poskothr@kmnaker.go.id serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pembentukan posko THR 2019 ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja yang sudah didirikan dari tahun ke tahun. Tak hanya di pusat, Posko-posko THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap Provinsi. “Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019). Hanif menambahkan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan selanjutnya menindaklanjutinya atas pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. “Nanti di sana (posko THR) akan menerima aduan terkait pembayaran THR, baik itu keterlambatan, tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor-faktor yang lain. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, ” ujar Hanif. “Kita minta ke Pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi/kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin,” kata Hanif. Hanif menambahkan apabila perusahaan terlambat membayarkan THR kepada buruh/pekerja, maka sesuai peraturan akan dikenakan denda 5 %. Perusahaan yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. “Untuk itu diperlukan peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan, ” katanya. Pengaduan Menurun Berdasarkan hasil rekapitulasi data pada tahun sebelumnya, terdapat trend penurunan baik dari pekerja/buruh yang melakukan pelayanan konsultasi maupun yang melakukan pengaduan pembayaran THR. Jumlah pekerja/buruh yang melakukan konsultasi pada tahun 2017 sebanyak 2.390 orang, sementara pada tahun 2018 sebanyak 606 orang. Sedangkan untuk pengaduan THR 318 menurun 25% dari tahun 2017 yaitu 412 yang telah ditindaklanjuti di 10 provinsi. “Hasil evaluasi pelayanan posko tahun lalu, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini akan lebih baik sesuai dengan ketentuan serta kesadaran perusahaan untuk mentaati ketentuan pembayaran THR Keagamaan di perusahaan,” kata Hanif. Tentunya hal tersebut diperlukan kepedulian serta partisipasi perusahaan. Dengan demikian diharapkan akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha di tempat kerja bagi pekerja/buruh dan pengusaha, sehingga akan terwujud hubungan kerja yang kondusif dan produktif. Biro Humas Kemnaker

Menaker Hanif Resmikan Posko Pengaduan THR 2019 Read More »