Sekjen Kemnaker: Pengambilan Sumpah dan Janji PNS Bukan Sekedar Seremonial

Bandung–Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan, pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah sekedar seremonial tanpa makna. Karena dengan adanya pengambilan sumpah, maka secara sah dan resmi para CPNS sudah diangkat menjadi PNS. “Hak-hak saudara sudah penuh, demikian juga kewajiban juga semakin berat untuk mengembang tugas sebagai PNS,” kata Anwar Sanusi ketika mengambil sumpah dan janji kepada 51 orang PNS Kementerian Ketenagakerjaan yang tersebar di BBPLK Bandung, BBPPK dan PKK Lembang, BLK Lembang dan Balai K3 Bandung, bertempat di BBPLK Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). Anwar Sanusi mengungkapkan, saat ini Indonesia berada pada momentum waktu untuk maju agar bisa menjadi negara yang besar. Pada tahun 2045, Indonesia akan berkembang menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi ke empat terbesar di dunia setelah Cina, India dan Amerika Serikat. “Untuk itu, saudara harus mempunyai peran dan kontribusi yang sangat signifikan agar bisa mewujudkan gambaran bahwa kita akan menjadi negara yang besar,” ucapnya. Dijelaskan Anwar Sanusi, salah satu pilar utama agar bisa menjadi negara besar yaitu melalui birokrasi yang memegang peranan utama sebagai pengambil keputusan yang tidak akan diberikan kepada siapapun kecuali pemerintah. “Karena pemerintah adalah pemegang utama mandat dari negara,” ujar Anwar Sanusi. Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Anwar Sanusi, mendapat mandat yang luar biasa untuk mencetak SDM yang tangguh, unggul serta memiliki kompetensi dan produktivitas tinggi. Ia menambahkan, masa depan tidak akan dapat diperoleh tanpa adanya usaha. Keberuntungan itu hanya ada bagi orang yang mau berusaha. “Semakin saudara berusaha, akan mempunyai kesempatan besar dibandingkan yang tidak berusaha,” tambahnya. Anwar Sanusi juga berpesan agar para PNS tidak pernah putus asa untuk menuntut ilmu, dengan cara mengembangkan keterampilan dan pengetahuan. “Jadilah aparatur negara yang profesional dan melayani, karena itu kunci meraih kesuksesan,” pungkasnya. Biro Humas Kemnaker

Sekjen Kemnaker: Pengambilan Sumpah dan Janji PNS Bukan Sekedar Seremonial Read More Ā»

Sekjen Kemnaker: PNS Kemnaker Siap Jadi PNS Tangguh dan Profesional

Jakarta–Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, melakukan pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 167 orang PNS di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, di Ruang Serbaguna Kemnaker, Selasa (1/3/2022). Sekjen Anwar Sanusi dalam arahannya meyakini, untuk sampai pada tahap menjadi seorang PNS, saudara-saudara telah melalui suatu perjalanan panjang, mulai dari proses seleksi yang ketat hingga diklat dasar (latsar) yang wajib diikuti oleh setiap calon PNS. ā€œOleh sebab itu saya yakin saudara telah siap untuk menjadi PNS yang tangguh dan profesional di bidangnya,ā€ kata Sekjen Anwar. Ia mengatakan, di era digital dengan segala kemudahan teknologi informasi saat ini, sangat mudah bagi siapa pun untuk mengakses dan menyebarluaskan isu-isu yang dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. ā€œSebagai aparatur pemerintah, saudara dapat menyaring semua isu yang belum terverifikasi kebenarannya dengan tidak ikut menyebarluaskannya, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,ā€ ujar Anwar Sanusi. Ditambahkan Anwar Sanusi, acara pengambilan sumpah dan janji PNS ini menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat belajar tiada henti. Setiap jabatan mengandung kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik. ā€œApapun jabatan saudara saat ini, itu merupakan wadah bagi saudara untuk menunjukkan kinerja serta produktivitas yang tinggi. Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab, inovatif dan kreatif,ā€ tambahnya. Biro Humas Kemnaker

Sekjen Kemnaker: PNS Kemnaker Siap Jadi PNS Tangguh dan Profesional Read More Ā»

Audiensi BPVP Banda Aceh, FKLPID dan PT Solusi Bangun Andalas (SBA)

Banda Aceh – BPVP Banda Aceh bersama dengan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPID) dan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) melakukan pertemuan pada Jum’at (04/03/2022) di D’ Energy CafeĀ  untuk membahas peluang kolaborasi dengan pihak PT SBA dalam hal penguatan sumber daya manusia serta mencari solusi para UMKM disekitar PT SBA bagaimana membranding suatu product hingga bisa diterima dipasaran dengan harga yang bersaing. Saat ini PT SBA membina beberapa UMKM masyarakat yang berada di kawasan lingkungan Industri PT SBA. Saat ini pemasaran dari UMKM belum maksimal dan banyak kendala lainnya terkait produk dari UMKM tersebut. BPVB Banda Aceh nantinya akan mengidentifikasi bersama dengan PT SBA jenis pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar dan daerah sekitar industri PT SBA. Pemanfaatan potensi daerah sekitar serta optimalisasi UMKM yang sudah berjalan menjadi fokus kegiatan ini kedepannya, sehingga dapat optimal dijalankan dan langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dampak baiknya.   Tim Media Sosial

Audiensi BPVP Banda Aceh, FKLPID dan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) Read More Ā»

Pembukaan PBK Tahap II Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda Aceh

Banda Aceh – Ā Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Banda Aceh Rahmad Faisal membuka pelatihan PBK tahap 2 di gedung aula BPVP Banda Aceh pada Selasa (01/03/22). Acara pembukaan ini turut di hadiri oleh kepala Tata Usaha,Ā  Sub Koordinator Penyelenggara, Sub koordinator Pemberdayaan danĀ  sub koordinator Program dan Evaluasi BPVP Banda Aceh. Pembukaan PBK tahap 2 tahun 2022 dilaksanakan oleh 3 program pelatihan yaitu Pengelolaan Administrasi Perkantoran (260 JP), Pengolahan Hasil Perikanan (140 JP), Barista (180 JP). Kepala BPVP Banda Aceh mengharapkan peserta dapat mengikuti pelatihan sampai selesai dan mendapatkan keahlian yang bermanfaat bagi peserta dalam dunia industri maupun usaha mandiri. Pelatihan PBK Tahap 2 ini dilaksanakan tanda dipungut biaya apapun.   Tim Media Sosial    

Pembukaan PBK Tahap II Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda Aceh Read More Ā»

Pembukaan PBK di UPTD BLK Aceh Utara

Aceh Utara –Ā  Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Banda Aceh Rahmad Faisal mengikuti kegiatan pembukaan pelatihan di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Aceh Utara pada Selasa (22/02/2022).Ā  Pembukaan dilakukan oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf. BLK Aceh Utara membuka enam program pelatihan meliputi Digital Marketing, Menjahit Pakaian dengan Mesin, Pembuatan Komponen Furniture, Pembuatan Roti dan Kue, Perawatan AC dan Pemasangan Listrik Bangunan Sederhana. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BLK Aceh Utara, Nur Akmal mengatakan PBK diharapkan dapat meningkatkan kompentensi SDM masyarakat khususnya masyarakat Aceh Utara, sehingga dapat diterima diindustri maupun membuka usaha secara mandiri dengan ketrampilan yang sudah ditempah di BLK Aceh Utara. Tim Media Sosial  

Pembukaan PBK di UPTD BLK Aceh Utara Read More Ā»

Pembukaan Pelatihan Kerjasama BPVP Banda Aceh dengan DUDI RSU Cempaka Lima dan NBC Barbershop

Banda Aceh –Ā  Pembukan pelatihan kerjasama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda Aceh dengan DUDI RSU Cempaka Lima dan NBC Barbershop dilakukan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Fahmi pada Rabu (23/02/2022) di gedung Aula BPVP Banda Aceh. Pelatihan kerjasama dengan DUDI RSU Cempak Lima berupa Cleaning Service Rumah Sakit dan DUDI NBC Barbershop dengan program keahlian Tukang Pangkas Rambut/Barber. Acara pembukaan ini turut dihadiri oleh Kepala BPVP Banda Aceh, Rahmad Faisal, Kadisnaker Kota Banda Aceh diwakili Sekretaris Disnas Tenaga Kerja, Fahmi, Direktur RSU Cempaka Lima, Amir Hidayat, Pimpinan NBC Barbershop, Nainunis, Director Of Operation Arabia Hospitality Group yang diwakili oleh Romi Nasir, serta Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPID) Aceh, M. Ikhsan. Pada laporan kegiatan Kepala BPVP Banda Aceh menyampaikan bahwa pelatihan kerja sama dengan DUDI di Aceh terus dikembangkan dan terus berbenah sesuai dengan kebutuhan DUDI saat ini. berbagai pogram kerja sama DUDI baru seperti Tukang Pangkas/Barber merupakan salah satu contoh kerjasama DUDI sesuai dengan kebutuhan pasar saat ini mngingat di Banda Aceh Barber saat ini menjadi saah satu industri yang menjanjikan sebagai penggerak UMKM di Banda Aceh. Kerja sama dengan RSU Cempaka Lima juga tidak lepas dari peran FKLPID Aceh yang merangkul pihak DUDI di Aceh. RSU Cempaka Lima yang baru saja melakukan Grand Opening dapat menyerap tenaga kerja yang cukup banyak dan banda aceh ikut berberan dalam penyiapan tenaga kerja yang kompeten bagi RSU Cempala Lima. BPVP Banda Aceh berharap kerja sama dengan DUDI kedepannya lebih banyak dan lebih berfariasi sehingga banyak tenaga kerja yang kompeten yang siap diserap oleh DUDI di Aceh.   Tim Media Sosial

Pembukaan Pelatihan Kerjasama BPVP Banda Aceh dengan DUDI RSU Cempaka Lima dan NBC Barbershop Read More Ā»

Menaker: Permenaker 2/2022 Dibentuk Berdasarkan Rekomendasi dan Aspirasi Berbagai Stakeholder

Jakarta–Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder yang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Menurut Menaker, rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021. Raker tersebut dihadiri oleh perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). “Dalam rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP),” ucap Menaker saat menjadi narasumber pada program Satu Meja Kompas TV pada Rabu (16/2/2022). Menaker juga mengatakan bahwa Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. “Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari forum itu adalah mengembalikan filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” katanya. Selain itu, ia menambahkan, Permenaker ini juga lahir dari hasil kajian DJSN yang meminta pemerintah perlu membuat dan menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Namun demikian, katanya, meskipun JHT bertujuan untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU Nomor 40 Tahun 2004 jo PP Nomor 46 Tahun 2015 memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya. “Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT,” ucapnya. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu maksimal 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau maksimal 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. Biro Humas Kemnaker

Menaker: Permenaker 2/2022 Dibentuk Berdasarkan Rekomendasi dan Aspirasi Berbagai Stakeholder Read More Ā»

Daftar Peserta Lulus Tes Kerja Sama DUDI Pelatihan Tukang Pangkas/Barber

Daftar peserta lulus tes Pelatihan Tukang Pangkas/Barber dapat di klik di bawah ini BARBER 2022 Catatan : Daftar Ulang dilakukan 21 Februari 2022 pukul 08.00 – 16.00 di Kios 3 in 1 BLK Banda Aceh, JL. Kesatria, Geuceu Komplek 22 Februari 2022 Swab di Gedung Listrik BLK Banda Aceh 23 Februari 2022 mulai kegiatan pelatihan Berpakaian Sopan dan Rapi (Menggunakan Kemeja dan Sepatu, bagi perempuan menggunakan pakaian sesuai dengan Syariah) Menerapkan Protokol kesehatan (Wajib Masker) Persyaratan : Formulir pendaftaran online Foto Copy KTP dan KTP Asli Foto copy Ijazah Pas Photo 3 x 4 latar belakang merah 2 lembar   Selamat Ya. Lanjut Pelatihan šŸ˜€

Daftar Peserta Lulus Tes Kerja Sama DUDI Pelatihan Tukang Pangkas/Barber Read More Ā»

Menaker Dialog dengan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait Permenaker 2/2022

Jakarta–Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dialog dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). “Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Ida Fauziyah. Kenapa saat Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? Program JKP ini, lanjut Menaker Ida Fauziyah sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar. Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling. Dalam dialognya, Menaker Ida Fauziyah menerangkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker 2/2002 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). “Pada masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,ā€ terangnya. Mendengar penjelasan Menaker, Ida Fauziyah, pimpinan SP/SB cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022. Menaker menyimak dan mendengar secara serius terhadap masukan-masukan tersebut. ā€œKami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,ā€ tegas Menaker. Sebagaimana dipahami bahwa Pandemi Covid-19 telah berdampak serius terhadap dunia ketenagakerjaan, namun upaya pemulihan ekonomi mulai menunjukkan hasil positif. “Kita tentu harus optimis pemulihan ekonomi dan kesehatan semakin membaik sehingga resiko pemutusan hubungan kerja akibat pandemi kian menurun. Semoga pertumbuhan ekonomi kian terdongkrak, serapan tenaga kerja dari investasi juga terus meningkat,” ujar Menaker Ida. Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Menaker Ida Fauziyah dibandingkan dengan membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemnaker. ā€œDalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker 2/2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya,ā€œĀ  kata Elly. Elly menilai kritikan kepada Menaker Ida Fauziyah melalui dialog merupakan strategi lebih elegan. Meski demikian pihaknya tak menyalahkan teman-teman serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi saat ini. ā€œPaling tidak ini merupakan strategi kalau kita ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini langkah paling pas,”Ā  katanya. Hal sama juga disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia/federasi yang tergabung dalam KSPI), Mirah Sumirat. Mirah memberikan apresiasi atas sikap Menaker Ida Fauziyah yang menerima KSPI. ā€œPada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja,ā€ ucap Mirah. Biro Humas Kemnaker

Menaker Dialog dengan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait Permenaker 2/2022 Read More Ā»

Kemnaker Kembangkan BLK Komunitas sebagai Inkubator Bisnis

Rembang—Kementerian Ketenagakerjaan terus mengembangkan peran BLK Komunitas guna mengakselerasi peningkatan kompetensi SDM Indonesia. Untuk itu, selain menjadi lembaga pelatihan, saat ini Kemnaker juga mendorong BLK Komunitas sebagai inkubator bisnis. ā€œSudah banyak contoh-contoh diawali dari BLK Komunitas berkembang menjadi unit usaha sendiri. Bisa menghidupkan pesantren di samping memang tujuan utamanya adalah memperkuat kompetensi santri dan masyarakat di sekitar pesantren,ā€ kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat meninjau Workshop Kejuruan Teknik Informatika BLK Komunitas Pondok Pesantren Kauman di Lasem, Rembang, hari Rabu (9/2/2022). Menaker mengatakan, Kemnaker telah mulai menerapkan peran inkubator bisnis ini di sejumlah BLK Komunitas. ā€œSaya berharap BLK Komunitas (Ponpes Kauman-red) ini juga melakukan hal yang sama. Tahun 2021 kemarin kita memilih 25 BLK Komunitas menjadi inkubator bisnis,ā€ katanya. Menaker menjelaskan, BLK Komunitas adalah unit pelatihan vokasi pada suatu komunitas di lembaga pendidikan keagamaan nonpemerintah yang meliputi pondok pesantren, seminari, dhammasekha, pasraman, dan lembaga keagamaan non pemerintah lainnya, serta komunitas serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Menaker menambahkan, Kemnaker akan terus membangun BLK Komunitas di tahun 2022 ini guna mewujudkan SDM unggul dalam jumlah banyak dan merata di seluruh Tanah Air. ā€œTahun 2022 ini kita bangun lagi BLK Komunitas kurang lebih 1.000. Tapi, tahun 2022 ini kita akan selesaikan yang dibangun 2021 dulu, kita berikan peralatan dan mulai pelatihannya,ā€ katanya. Agar BLK Komunitas dapat melahirkan lulusan yang dapat masuk ke pasar kerja atau berwirausaha, lanjut Menaker, strategi yang diterapkan adalah mendorong kemandirian BLK Komunitas. Hal ini dilakukan dengan membangun kerja sama antara BLK Komunitas dengan industri-industri setempat. Sehingga diharapkan lulusan BLK Komunitas memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri di sekitar BLK Komunitas, atau berwirausaha secara mandiri sesuai dengan potensi daerah setempat. ā€œJadi, di samping memiliki pengetahuan agama, mereka juga dibekali dengan kompetensi, baik untuk kepentingan pasar kerja maupun untuk kepentingan yang melahirkanĀ entrepreneurĀ dengan kompetensi yang dibekali BLK Komunitas,ā€ katanya. Biro Humas Kemnaker

Kemnaker Kembangkan BLK Komunitas sebagai Inkubator Bisnis Read More Ā»