Tim SDC membuat program Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan di Aceh Tamiang

Memaksimalkan untuk mengurangi pengangguran, Tim Skill Development Center (SDC) di Aceh Tamiang membuat program Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan yang berkerjasama dari 3 unsur Academic-Business-Government (ABG). Forum Group Discussion (FGD) Pembentukan Skill Developmen Center (SDC) di Aceh Tamiang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tamiang Bapak H. Mursil, SH, M.Kn di ikuti Wakil Bupati Aceh Tamiang Bapak Tengku Insyafuddin, S.T., Kadisnaker Aceh Tamiang Bapak Zein, Kadis Diknas Bappeda Aceh Tamiang Yani, Dinas perindustrian Aceh Timur, Disnakermobduk Provinsi Aceh Irfani dan Plt Kepala BLK Banda Aceh Juni Siahaan.

Tim SDC membuat program Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan di Aceh Tamiang Read More Ā»

Menindaklanjuti Surat Edaran Menaker, Disnakertrans Jawa Barat Buka Enam Posko Pengaduan THR

BandungĀ —Ā Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di enam lokasi. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri KetenagakerjaanĀ  Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Kami telah membuka Posko Pengaduan THR di enam lokasi di Jawa Barat. Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja sekaligus bentuk pengawasan terhadap perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, Selasa (21/5/2019). Ade menjelaskan, keenam lokasi posko tersebut antara lain terletak di Kantor Pusat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Tasikmalaya. “Kami sengaja membuka posko pengaduan THR di lima lokasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan yang terkait pembayaran THR secara langsung,” ujar Ade. Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, pada tahun 2018 Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menerima 14 pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR. “Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui forum bipartit maupun dengan memberikan teguran langsung ke perusahaan melalui pengawas ketenagakerjaan,” ungkapnya. Untuk info lebih lanjut tentang posko THR di Provinsi Jawa Barat, masyarakat bisa menghubungi nomorĀ +6281223508571Ā atau melalui emailĀ disnakertrans.perlindungan@gmail.com Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019Ā di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (20/5/2019). Layanan Posko THR 2019 ini akan beroperasi hingga 10 Juni 2018. Dibuka setiap hari kerja mulai pukulĀ 08.00-15.30Ā dan hari libur pukulĀ 09.00-15.30Ā WIB. Masyarakat yang ingin mengadu bisa jugaĀ  menghubungi Telepon :Ā 021 526 0488; Whatsapp :Ā 0812 1257 6261Ā (Pelayanan Konsultasi);Ā 0813 1038 0973Ā (Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Hukum) dan email :Ā poskothr@kmnaker.go.idĀ serta @link aduan :Ā http.bit.ly/pengaduanTHR. Biro Humas Kemnaker

Menindaklanjuti Surat Edaran Menaker, Disnakertrans Jawa Barat Buka Enam Posko Pengaduan THR Read More Ā»

kemnaker

Menaker Hanif Resmikan Posko Pengaduan THR 2019

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 yang berada di Pusat Layanan Terpadu Satu atap (PTSA) gedung B lantai 1 kantor Kemnaker, Jakarta. Layanan Posko THR 2019 ini dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2018, setiap hari kerja jam 08.00-15.30 dan hari libur jam 09.00-15.30 wib. Bagi masyarakat yang ingin mengadu bisa juga menghubungi Telepon : 021 526 0488; Whatsapp : 0812 1257 6261 (pelayanan konsultasi); 0813 1038 0973 (penegakan konsultasi) dan email :poskothr@kmnaker.go.id serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pembentukan posko THR 2019 ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja yang sudah didirikan dari tahun ke tahun. Tak hanya di pusat, Posko-posko THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap Provinsi. “Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019). Hanif menambahkan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan selanjutnya menindaklanjutinya atas pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. “Nanti di sana (posko THR) akan menerima aduan terkait pembayaran THR, baik itu keterlambatan, tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor-faktor yang lain. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, ” ujar Hanif. “Kita minta ke Pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi/kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin,” kata Hanif. Hanif menambahkan apabila perusahaan terlambat membayarkan THR kepada buruh/pekerja, maka sesuai peraturan akan dikenakan denda 5 %. Perusahaan yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. “Untuk itu diperlukan peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan, ” katanya. Pengaduan Menurun Berdasarkan hasil rekapitulasi data pada tahun sebelumnya, terdapat trend penurunan baik dari pekerja/buruh yang melakukan pelayanan konsultasi maupun yang melakukan pengaduan pembayaran THR. Jumlah pekerja/buruh yang melakukan konsultasi pada tahun 2017 sebanyak 2.390 orang, sementara pada tahun 2018 sebanyak 606 orang. Sedangkan untuk pengaduan THR 318 menurun 25% dari tahun 2017 yaitu 412 yang telah ditindaklanjuti di 10 provinsi. “Hasil evaluasi pelayanan posko tahun lalu, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini akan lebih baik sesuai dengan ketentuan serta kesadaran perusahaan untuk mentaati ketentuan pembayaran THR Keagamaan di perusahaan,” kata Hanif. Tentunya hal tersebut diperlukan kepedulian serta partisipasi perusahaan. Dengan demikian diharapkan akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha di tempat kerja bagi pekerja/buruh dan pengusaha, sehingga akan terwujud hubungan kerja yang kondusif dan produktif. Biro Humas Kemnaker

Menaker Hanif Resmikan Posko Pengaduan THR 2019 Read More Ā»

Paket Ramadhan

Menaker Hanif Dhakiri Bagikan 1.000 Paket Ramadan

Jakarta–Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri memberikan 1000 paket Ramadan kepada pegawai di lingkungan Kemnaker yang terdiri dari pegawai golongan I, II, satuan pengamanan (satpam) dan petugas kebersihan. Pembagian bantuan paket Ramadan tersebut dilakukan dalam acara buka puasa bersama Kementerian Ketenagakerjaan dengan pegawai dan mitra kerja di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Dalam sambutannya, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan tujuan acara buka puasa bersama selain sebagai ajang silaturrahmi, juga agar semakin akrab dan solid diantara pegawai Kemnaker. “Sehingga kita ke depan, semakin lebih produktif dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Mudah-mudahan dengan buka puasa bersama ini keberkahan bulan Ramadhan mengalir kepada kita semua bangsa Indonesia, ” kata Menteri Hanif. Hanif Dhakiri berharap acara buka puasa bersama di Kemnaker memberikan keberkahan bulan Ramadan kepada pegawai Kemnaker dan seluruh bangsa Indonesia. “Kita saling doakan di bulan yang mulia ini, agar kita selalu diberikan kesehatan, keberkahan, dan kelancaran dalam menjalan seluruh aktivitas ibadah di bulan suci Ramadan. Mudah-mudahan ini menjadi berkah. Berkah bagi Indonesia, ” katanya. Hanif Dhakiri juga menyerukan pegawai dan mitra di lingkungan Kemnaker agar menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum untuk introspeksi diri sekaligus menghindari diri untuk menyebarkan ujaran kebencian. “Akhir-akhir ini banyak orang semakin cinta Islam, banyak menyebut nama Tuhan dan melantunkan ayat-NYA, tetapi mencaki maki saudaranya. Mudah-mudahan, kita terhindar dari hal semacam itu, ” kata Hanif. “Mohon doanya semoga Kemnaker ini bisa terus berjalan dengan lebih baik dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja Indonesia, ” ujarnya. Sambil menanti azan Magrib berkumandang, ribuan pegawai Kemnaker tampak khusyuk mendengarkan tausyiah Ramadan oleh KH. Abdul Manan Ghani. Biro Humas Kemnaker

Menaker Hanif Dhakiri Bagikan 1.000 Paket Ramadan Read More Ā»

Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019, Ini Isinya

Jakarta— Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 ini ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia. “Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja /buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ujar Menaker Hanif di Jakarta pada Kamis (16/5). Dalam surat edarannya, Menaker Hanif mengatakan, SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR,” kata Menaker Hanif. “Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker Hanif. Terkait jumlah besaran THR, setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 (satu) bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12Ā  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1Ā  bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” ujar Menaker Hanif. Sedangkan terkait penerapan sanksi, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi admistrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentangTata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Sementara untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Hanif Dhakiri berharap masing-masing provinsi membentukĀ  Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019. ā€œKita juga meminta para Gubernur beserta para Bupati/Walikota untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,ā€ kata Hanif. Biro Humas Kemnaker

Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019, Ini Isinya Read More Ā»

SELEKSI PENERIMAAN PESERTA PELATIHAN TAHAP II TAHUN 2019

BANDA ACEH – SELEKSI PBK TAHAP II BLK BANDA ACEH TAHUN 2019 ASSALAMUALAIKUM, WR.WB. SALAM BLK BANDA ACEH . SELEKSI DIJADWALKAN SELAMA 2 HARI YAITU: HARI : RABU DAN KAMIS TANGGAL : 13 DAN 14 MARET 2019 BAJU : HITAM PUTIH DAN SEPATU PKL : 07.30 WIB TEMPAT : BLK BANDA ACEH JURUSAN YANG UJIAN HARI RABU TANGGAL 13 MARET 2019 1. ADMINISTRASI PERKANTORAN 2. PELAYANAN PELANGGAN (COSTUMER SERVICE) 3. PRACTICAL OFFICE 4. TECHNICAL SUPPORT (PERAKITAN KOMPUTER) 5. PEMASANGAN LISTRIK BANGUNAN SEDERHANA ( INSTALASI PENERANGAN) 6. INSTALASI TENAGA 7. PEMBUATAN ROTI DAN KUE ( TATA BOGA) JURUSAN YANG UJIAN HARI KAMIS TANGGAL 14 MARET 2019 1. PENGGAMBARAN BANGUNAN DENGAN PERANGKAT LUNAK ( AUTOCAD) 2. JURU UKUR ( SURVEYOR) 3. MENJAHIT DENGAN MESIN 4. MENJAHIT SESUAI STYLE ( OPERATOR GARMEN) 5. TEKNIK BORDIR 6. BARISTA NOTE : MENGGUNAKAN PAKAIAN YG SOPAN DAN RAPI LAKI-LAKI (MENGGUNAKAN SEPATU DAN PAKAIAN HITAM PUTIH) PEREMPUAN ( PAKAIAN HITAM PUTIH) DAN MEMBAWA NOMOR SELEKSI

SELEKSI PENERIMAAN PESERTA PELATIHAN TAHAP II TAHUN 2019 Read More Ā»

TES SELEKSI PENERIMAAN PESERTA PELATIHAN TAHAP III TAHUN 2019

SELEKSI PBK TAHAP III BLK BANDA ACEH TAHUN 2019 ASSALAMUALAIKUM, WR.WB. SALAM BLK BANDA ACEH . SELEKSI DIJADWALKAN PADA : HARI : RABU TANGGAL : 10 APRIL 2019 BAJU : HITAM PUTIH DAN SEPATU PKL : 07.30 WIB TEMPAT : BLK BANDA ACEH JURUSAN YANG DIUJIANKAN : 1. TEKNISI TELEPON SELULAR (TELEKOMUNIKASI HP) 2. PEMELIHARAAN KENDARAAN RINGAN SISTEM INJEKSI (MOBIL BENSIN) 3. SERVICE SEPEDA MOTOR INJEKSI 4. SERVICE SEPEDA MOTOR KONVENSIONAL 5. PEMBUATAN DESAIN GRAPHIC 6. PEMOGRAMAN WEB 7. PERAKITAN KOMPUTER ( TECHNICAL SUPPORT) 8. PENGOPERASIAN KONTROL SISTEM KELISTRIKAN DAN PNEUMATIK BERBASIS PLC ( OTOMASI INDUSTRI) 9. INSTALASI TENAGA 10. TEKNIK REFRIGERASI 11. PERAWATAN AC SPLIT 12. JURU LAS SMAW 3G NOTE : MENGGUNAKAN PAKAIAN YG SOPAN DAN RAPI LAKI-LAKI (MENGGUNAKAN SEPATU DAN PAKAIAN HITAM PUTIH) PEREMPUAN ( PAKAIAN HITAM PUTIH) DAN MEMBAWA NOMOR SELEKSI

TES SELEKSI PENERIMAAN PESERTA PELATIHAN TAHAP III TAHUN 2019 Read More Ā»

PEMBUKAAN PELATIHAN TAHAP III TAHUN 2019

BANDA ACEH – BAGI WARGA ACEH DIBERITAHUKAN BAHWA BLK BANDA ACEH MEMBUKA PENDAFTARAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI GELOMBANG III TAHUN 2019, PENDAFTARAN DAN PELATIHAN GRATIS. PENDAFTARANNYA DIMULAI TANGGAL 25 MARET S/D 08 APRIL 2019. SELEKSI TAHAP III TANGGAL : 10 APRIL 2019 JURUSAN YANG DIBUKA : 1. INSTALASI TENAGA 2. SERVICE SEPEDA MOTOR INJEKSI 3. SERVICE SEPEDA MOTOR KONVENSIONAL 4. PEMELIHARAAN KENDARAAN RINGAN SISTEM INJEKSI 5. PEMBUATAN DESAIN GRAFIS 6. PEMOGRAMAN WEB 7. PENGOPERASIAN KONTROL SISTEM KELISTRIKAN DAN PNEUMATIK BERBASIS PLC 8. JURU LAS 1 SMAW 9. PERAKITAN KOMPUTER 10. PERAWATAN AC SPLIT 11. TEKNIK REFRIGERASI 12. TEKNISI TELEPON SELULER BAGI PARA PESERTA YANG MENDAFTAR ONLINE HARAP MELENGKAPI BERKAS PERSYARATAN DI KANTOR BLK BANDA ACEH SEBELUM TANGGAL 08 APRIL 2019. SYARAT PENDAFTARAN : 1. FOTOKOPI KTP 1 LEMBAR 2. FOTOKOPI IJAZAH ( MAX. SMA / SEDERAJAT ) 1 LEMBAR 3. PAS PHOTO 3X4 SEBANYAK 5 LEMBAR LATAR MERAH 4. SERTIFIKAT KOMPUTER ( BAGI JURUSAN TERTENTU ) PERSYARATAN DIANTAR KE KANTOR BLK BANDA ACEH DI GEDUNG KIOS 3IN1 JL. KSATRIA GEUCEU KOMPLEK BLK BANDA ACEH 23239 KONTAK PERSON : 0651 – 40483 BERKAS PALING LAMBAT DIANTAR : 08 APRIL 2019 NOTE : BAGI PESERTA YANG TIDAK LULUS SELEKSI TAHAP II DIHARAPKAN UNTUK MENGAMBIL NO UJIAN DI KANTOR BLK DAN MENGIKUTI SELEKSI TAHAP III. TERIMA KASIH

PEMBUKAAN PELATIHAN TAHAP III TAHUN 2019 Read More Ā»

PEMBUKAAN PELATIHAN TAHAP II TAHUN 2019

BANDA ACEHĀ – BAGI WARGA ACEH DIBERITAHUKAN BAHWA BLK BANDA ACEH MEMBUKA PENDAFTARAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI GELOMBANG II TAHUN 2019, PENDAFTARAN DAN PELATIHAN GRATIS. PENDAFTARANNYA DIMULAI DARI SEKARANG YA MULAI TANGGAL 18 FEBRUARI S/D 08 MARET 2019. SELEKSI TAHAP II TANGGAL : 13 DAN 14 MARET 2019 JURUSAN YANG DIBUKA : 1. PEMASANGAN LISTRIK BANGUNAN SEDERHANA (Inst. Penerangan) 2. INSTALASI TENAGA 3. PEMBUATAN ROTI DAN KUE 4. SERVICE SEPEDA MOTOR INJEKSI 5. SERVICE SEPEDA MOTOR KONVENSIONAL 6. PEMELIHARAAN KENDARAAN RINGAN SISTEM INJEKSI (MOBIL) 7. PEMBUATAN HIASAN PAKAIAN DENGAN MESIN BORDIR MANUAL 8. PELAYANAN PELANGGAN ( Costumer Service) 9. PENGGAMBARAN BANGUNAN DENGAN PERANGKAT LUNAK (Autocad) 10. PENGGAMBARAN MODEL 3D DENGAN CAD 11. JURU UKUR (SURVEYOR) 12. PRACTICAL OFFICE ( Basic office) 13. TECHNICAL SUPPORT 14. PERAWATAN AC SPLIT 15. TEKNIK REFRIGERASI 16. TEKNISI TELEPON SELULER 17. TEKNISI AUDIO VIDEO 18. MENJAHIT PAKAIAN SESUAI STYLE 19. PENJAHITAN PAKAIAN DENGAN MESIN 20. ADMINISTRASI PERKANTORAN 21. BARISTA BAGI PARA PESERTA YANG MENDAFTAR ONLINE HARAP MELENGKAPI BERKAS PERSYARATAN DI KANTOR BLK BANDA ACEH SEBELUM TANGGAL 08 MARET 2019. SYARAT PENDAFTARAN : 1. FOTOKOPI KTP 1 LEMBAR 2. FOTOKOPI IJAZAH ( MAX. SMA / SEDERAJAT ) 1 LEMBAR 3. PAS PHOTO 3X4 SEBANYAK 5 LEMBAR LATAR MERAH 4. SERTIFIKAT KOMPUTER ( BAGI JURUSAN TERTENTU ) PERSYARATAN DIANTAR KE KANTOR BLK BANDA ACEH DI GEDUNG KIOS 3IN1 JL. KSATRIA GEUCEU KOMPLEK BLK BANDA ACEH 23239 KONTAK PERSON : 0651 – 40483 BERKAS PALING LAMBAT DIANTAR : 08 MARET 2019 NOTE : BAGI PESERTA YANG TIDAK LULUS SELEKSI TAHAP I DIHARAPKAN UNTUK MENGAMBIL NO UJIAN DI KANTOR BLK DAN MENGIKUTI SELEKSI TAHAP II. TERIMA KASIH

PEMBUKAAN PELATIHAN TAHAP II TAHUN 2019 Read More Ā»